"Dalam aksinya, pelaku mengatakan kepada korbannya kalau anggota keluarganya mengalami kecelakaan atau ditangkap kepolisian. Kemudian pelaku meminta sejumlah uang," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Senin (7/10/2013).
Kapolres mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 88 KTP palsu, 37 KK palsu, 4 NPWP palsu, 13 buku tabungan dengan identitas palsu, 19 simcard, 2 handphone, 2 lembar Keterangan Usaha, dan KTP atas nama Pardi Koestanto dengan foto orang lain serta sejumlah uang tunai.
"Kasus ini terungkap setelah seorang korban asal Bali melapor. Kepada korban, pelaku mengatakan anggota keluarganya mengalamii kecelakaan. Korban atas nama Suwarni SH ini sudah mentransfer uang sebesar Rp 49 juta ke rekening BCA atas nama Pardi," kata Kapolres.
Pelaku dijerat dengan pasal 263 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. "Kita masih kembangkan, ada 2 pelaku lagi yang masih kita buru," tutup Kapolres.
Senin, 07/10/2013 18:13 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar